Fokus penyelesaian dalam konflik tersebut adalah perawatannya, karena semua tenaga kesehatan dalam sumpah kesehatan tidak boleh membeda - bedakan pasien. Pasien muda atau tua, laki-laki atau perempuan harus dilayani secara profesional. Pasien juga diberi pengertian kenapa harus dipasang kateter oleh perawat B, karena setiap orang dinas di rumah sakit setiap shift belum tentu ada perawat yg laki-laki. Mengucapkan permohonan maaf kepada pasien untuk dipasangkan oleh perawat B jika tidak ada perawat laki-laki yang berdinas pada jadwal tersebut. Jika yang berdinas ada perawat laki-laki,maka boleh minta tolong ke perawat tersebut.
Pembahasan
Kateter merupakan alat seperti tabung kecil yang digunakan pasien untuk mengosongkan kantung kemihnya. Pada alat ini untuk pasien yang tidak mampu buang air sendiri.
Pada pasal 62 ayat 1 Undang- undang kesehatan dijelaskan bahwa "kewenanagan berdasarkan kompetensi" yaitu dimana tenaga kesehatan melakukan pelayanan sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya, perawat memiliki kompetensi untuk memasang kateter pada pasien tersebut.Tidak dijelaskan bahwa pemasangan kateter harus memiliki gender yang sama.
Pelajari lebih lanjut
materi tentang memasang kateter dapat disimak di https://brainly.co.id/tugas/32006774.
#BelajarBersamaBrainly